Audit Keuangan dalam Sistem Penjaminan Mutu

Pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 dilaksanakan audit mutu standar proses pendidikan. Auditor mutu internal pada pekan audit bulan ini adalah Nurul Fitria Aprilia, M.Pd. dengan nomor SK penugasan 001.IAIBA.ST.AMI/09/2025. Audit ini mengacu pada kebijakan mutu nomor 001.A Tahun 2023  manual mutu nomor 001.B Tahun 2023  standar mutu Proses Pendidikan  nomor 007 dan formulir mutu nomor 001.C Tahun 2023. Sebelum melaksanakan audit, auditor telah melaksanakan rapat internal antar sesama auditor untuk menyusun kertas kerja audit dan kelengkapan audit lainnya, melaksanakan sosialisasi jadwal audit dan indikator ketercapaian pada standar mutu yang menjadi bahan audit kepada auditee. Auditee pada audit mutu kali ini adalah Wakil Rektor II IAI Badrus Sholeh.

Uraian temuan yang di dapatkan selama pelaksanaan audit standar keuangan  ini adalah:

Berdasarkan hasil audit terhadap Standar Keuangan, dapat disimpulkan bahwa perguruan tinggi telah memiliki sistem pendanaan dan pengelolaan keuangan yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Sumber pendanaan tersedia secara berkelanjutan dan dialokasikan untuk mendukung proses pembelajaran, pengelolaan institusi, serta peningkatan mutu pendidikan.

Perguruan tinggi juga telah menyusun perencanaan keuangan melalui dokumen RKAT (Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan) serta LRKT (Laporan Rencana Keuangan Tahunan) yang disusun secara rutin setiap akhir tahun. Hal ini menunjukkan adanya komitmen institusi dalam menjaga kesinambungan pendanaan dan keteraturan pengelolaan keuangan. Selain itu, penerapan prinsip tata kelola keuangan yang baik telah berjalan dengan didukung oleh kebijakan, prosedur, dan sistem pelaporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perguruan tinggi juga menunjukkan kepedulian terhadap akses pendidikan melalui kebijakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu melalui pemberian beasiswa yang bersumber dari dana yayasan.

Berdasarkan hasil temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa perguruan tinggi telah memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan. Sistem pendanaan, perencanaan, pengelolaan, serta kebijakan bantuan biaya pendidikan telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. Dengan demikian, Standar Keuangan berada pada kategori memuaskan dan mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan.

Adapun rencana tindak lanjut dari pelaksanaan AMI tahun 2026 adalah sebagai berikut :

  1. Mempertahankan dan meningkatkan keberlanjutan sumber pendanaan untuk mendukung pengembangan mutu pendidikan.
  2. Mengoptimalkan evaluasi berkala terhadap RKAT dan LRKT sebagai dasar penyempurnaan perencanaan keuangan di tahun berikutnya.
  3. Memperkuat dokumentasi kebijakan dan prosedur pengelolaan keuangan agar lebih sistematis dan mudah ditelusuri dalam kegiatan audit selanjutnya.
  4. Mengembangkan skema bantuan biaya pendidikan yang lebih variatif sesuai dengan kemampuan perguruan tinggi dan kebutuhan mahasiswa.

Diharapkan ada perbaruan dan peningkatan dengan fokus pada Evaluasi Hasil Kinerja PT/UPPS/Program Studi melalui Lembar Kinerja Program Studi (LKPS)/Lembar Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) untuk peningkatan akreditasi program studi/PT.

Leave a Reply