Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Badrus Sholeh Pada Tgl 05 Desember 2025 Menghadiri Undangan Penguatan Mutu dan Tata Kelola Program Studi di Universitas Syekh Wasil Kediri, dengan Narasumber Prof. Dr. H. Syamsun Ni’am, M.Ag, membahas tentang sistem Akreditasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Kegiatan ini di hadiri oleh Ibu Binti Su’aidah Hanur Selaku Warek 1, Ibu Giska Enny Fauziah Selaku Dekan Tarbiyah, Kaprodi PGMI Ibu Zaidatul Inayah, Kaprodi PBA Bapak Syukril Agaba, dan Kaprodi PIAUD ibu Mujlauwidzatul Husna, dalam hal ini Permendiktisaintek No. 39 menjadi acuan pelaksanaan sistem Akreditasi, Membangun penyamaan persepsi melalui pendampingan, membangun pemahaman regulasi dalam pengelolaan Program Studi, Sistem akreditasi perguruan tinggi berdasarkan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menekankan pada penguatan mutu melalui penjaminan mutu internal di tingkat perguruan tinggi dan program studi. Mekanisme akreditasi kini berfokus pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), sehingga istilah “baik” dan “baik sekali” tidak lagi digunakan dan diganti menjadi “terakreditasi” dan “tidak terakreditasi”. Program studi dapat mencapai peringkat Unggul apabila mampu melampaui standar minimum yang ditetapkan. Proses ini melibatkan asesor, BAN-PT atau LAM, serta evaluasi berkelanjutan dari unit penjamin mutu internal. Dengan regulasi baru ini, perguruan tinggi dituntut untuk lebih konsisten menjaga kualitas agar mampu memenuhi dan melampaui standar nasional secara berkelanjutan. Beberapa kriteria yang harus ada diantaranya:
- Budaya Mutu: kemampuan menumbuh kembangkan dan melaksanakan secara konsisten budaya pengangkatan mutu secara berkelanjutan berdasar kapasitas kemampuan SPMI
- Relevansi: Upaya membangun dan memelihara kesesuaian Tri Darma Perguruan Tinggi: Pendidikan, Penelitian, PKM
- Akuntabilitas: Kemampuan dalam menyususn, mengembangkan dan menerapkan secara konsisten sistem tata kelola Perguruan Tinggi yang tertib dan akuntabel pada semua lini organisasi
- Diferensiasi Misi: kemampuan dalam menetapkan dan secara konsisten menerapkan arah perkembangan Perguruan Tinggi. VMTS, UPPS, dan Program Studi harus sinkron.



