Menjaga Mutu Akademik: Hasil Audit Proses Pendidikan Tahun Akademik 2025/2026

Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 dilaksanakan audit mutu standar proses pendidikan . Auditor mutu internal pada pekan audit bulan ini adalah Siti Masruroh, M.E dengan nomor SK penugasan 003/IAIBA.ST.AMI/09/2025 Audit ini mengacu pada kebijakan mutu nomor 001.A Tahun 2023 manual mutu nomor 001.B. Sebelum melaksanakan audit, auditor telah melaksanakan rapat internal antar sesama auditor untuk menyusun kertas kerja audit dan kelengkapan audit lainnya, melaksanakan sosialisasi jadwal audit dan indikator ketercapaian pada standar mutu yang menjadi bahan audit kepada auditee.  Auditee pada audit mutu kali ini adalah Kaprodi Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam dan Ilmu Al Quran & Tafsir.

Uraian temuan yang di dapatkan selama pelaksanaan audit standar proses pendidikan  ini adalah:

 1.Pelaksanaan Audit Mutu Internal pada proses pendidikan di Prodi Ekonomi Syariah menunjukkan bahwa mutu penyelenggaraan pendidikan berada pada kategori baik. Proses audit berjalan lancar dengan dukungan kerja sama yang konstruktif antara auditor dan auditee, serta ketersediaan data dan dokumen yang memadai. Pelaksanaan pembelajaran telah konsisten menerapkan pendekatan Outcome-Based Education (OBE), didukung partisipasi aktif dosen dan mahasiswa, capaian kelulusan yang relatif tepat waktu, serta relevansi lulusan dengan bidang Ekonomi Syariah yang tinggi. Meskipun demikian, auditor juga mengidentifikasi beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, antara lain masih adanya mahasiswa yang belum lulus pada tahun berjalan, serta belum terlaksananya program MBKM di tingkat program studi.

2. Pelaksanaan audit mutu proses pendidikan di prodi HKI diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pembelajaran HKI berjalan dengan baik dan efektif, ditandai oleh tingginya keaktifan mahasiswa di seluruh semester yang diaudit, kedisiplinan dosen dalam menjalankan perkuliahan, serta keaktifan diskusi kelas yang mendukung penerapan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Proses akademik juga menunjukkan kinerja positif dengan rendahnya jumlah mahasiswa nonaktif, ketepatan waktu studi rata-rata 4 tahun, serta relevansi kompetensi lulusan dengan kebutuhan pengguna yang telah sesuai. Meskipun capaian kelulusan sudah cukup baik, masih terdapat beberapa mahasiswa yang belum wisuda dan proses pendataan mahasiswa HKI yang belum optimal, sehingga diperlukan penguatan monitoring akademik dan sistem pendataan sebagai upaya peningkatan mutu berkelanjutan.

3. Pelaksanaan audit mutu proses pendidikan di prodi IAT secara umum berjalan dengan baik dan sesuai standar. Keaktifan mahasiswa dalam perkuliahan dan diskusi tergolong tinggi, serta penerapan metode pembelajaran berbasis Outcome Based Education (OBE) telah dilaksanakan secara efektif. Kurikulum dapat diselesaikan sesuai perencanaan dengan rata-rata masa studi 4 tahun dan ketepatan waktu kelulusan tergolong baik. Kompetensi lulusan juga dinilai relevan dengan kebutuhan pengguna. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian, seperti adanya mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian, serta kendala sistem akademik yang mempengaruhi proses studi.

Berdasarkan hasil temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Audit Mutu Internal pada proses pendidikan di Prodi Ekonomi Syariah, HKI, dan IAT, secara umum dapat disimpulkan bahwa mutu penyelenggaraan pendidikan berada pada kategori baik dan telah berjalan sesuai standar, ditandai dengan kelancaran proses audit, kerja sama yang konstruktif antara auditor dan auditee, ketersediaan dokumen pendukung, penerapan pendekatan Outcome-Based Education (OBE) yang konsisten, keaktifan dosen dan mahasiswa dalam pembelajaran, serta relevansi kompetensi lulusan dengan kebutuhan pengguna. Kinerja akademik juga menunjukkan capaian positif melalui rata-rata masa studi 4 tahun dan ketepatan waktu kelulusan yang relatif baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian untuk peningkatan mutu berkelanjutan, antara lain adanya mahasiswa yang belum lulus atau belum wisuda, mahasiswa nonaktif, kendala sistem akademik, serta belum terlaksananya program MBKM di tingkat program studi, sehingga diperlukan penguatan monitoring akademik, perbaikan sistem pendataan, dan pengembangan program strategis ke depan.

Leave a Reply