POTRET MUTU STANDAR KESEJAHTERAAN DI LINGKUNGAN IAI BADRUS SHOLEH KEDIRI

Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 dilaksanakan audit mutu standar kesejahteraan. Auditor mutu internal pada pekan audit bulan ini adalah Siti Masruroh, M.E dengan nomor SK penugasan 003/IAIBA.ST.AMI/09/2025 Audit ini mengacu pada kebijakan mutu nomor 001.A Tahun 2023 manual mutu nomor 001.B. Sebelum melaksanakan audit, auditor telah melaksanakan rapat internal antar sesama auditor untuk menyusun kertas kerja audit dan kelengkapan audit lainnya, melaksanakan sosialisasi jadwal audit dan indikator ketercapaian pada standar mutu yang menjadi bahan audit kepada auditee. Auditee pada audit mutu kali ini adalah Warek II IAI Badrus Sholeh.

Uraian temuan yang di dapatkan selama pelaksanaan audit mutu standar kesejahteraan  ini adalah:

  1. Belum tersedia dokumen kesejahteraan pegawai yang mengatur perlindungan rasa aman, jaminan kesehatan kerja dan ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan, serta perlindungan hukum, dan hal ini telah direncanakan untuk disusun oleh Wakil Rektor II.

Berdasarkan hasil temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa institusi telah memiliki pedoman Pemberian tunjangan NUPTK, tunjangan jabatan, struktural, dan jabatan fungsional (jabfung), serta dokumen Kesejahteraan Pegawai yang mencakup komponen gaji pokok, tunjangan, dan insentif yang diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai. Gaji pokok diatur melalui Surat Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan kampus, sedangkan tunjangan diberikan berdasarkan pelaksanaan tugas sesuai dengan Surat Keputusan Yayasan. Selain itu, terdapat ketentuan pemberian insentif bagi pegawai yang bekerja dan menaati jam kerja, serta insentif lembur bagi pegawai yang bekerja melebihi jam kerja. Hak kesejahteraan lainnya berupa cuti dan izin juga telah diatur dan diberikan kepada pegawai dengan masa kerja tertentu untuk tidak menjalankan tugas dalam jangka waktu tertentu. Adapun hasil audit juga mencatat bahwa ke depan Wakil Rektor II akan merencanakan penyusunan dokumen tambahan tentang kesejahteraan pegawai yang mencakup perlindungan rasa aman, jaminan kesehatan kerja dan ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan, serta perlindungan hukum bagi pegawai sesuai masukan dari tim AMI.

Leave a Reply