Prosedur Pengaktifan Kuliah

  1. Melakukan pelunasan pembayaran tanggungan sebelum cuti
  2. Mengajukan permohonan ke wakil rektor 2 bidang keuangan dan kepegawaian terkait telah memenuhi persyaratan administrasi akademik dan keuangan yang berlaku di Institut Agama Islam Badrus Sholeh Kediri.
  3. Mengajukan permohonan ke wakil rektor 1 bidang akademik dan pengembangan lembaga guna pengaktifan akun mahasiswa.
  4. Mengajukan permohonan aktif kembali secara tertulis kepada Dekan selambat-lambatnya waktu daftar ulang dengan melampirkan persyaratan di poin b dan c.
  5. Memperoleh surat keputusan dari Dekan, yang tembusannya disampaikan kepada Rektor.
  6. Mengajukan surat keputusan dari Dekan ke Biro Akademik dan Administrasi Umum untuk pembukaan akun.

*s.id/Surat-Permohonan