Kediri, 21 September 2026 — Fakultas Syariah Institut Agama Islam Badrus Sholeh (IAI-BA) Kediri menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H., pada Senin (21/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Microteaching IAI Badrus Sholeh Kediri dan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Syariah dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Ekonomi Syariah.
Kuliah tamu mengangkat materi “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Materi membahas dasar hukum, para pihak dan objek sengketa, serta mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Bahan materi merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023.

Dalam pemaparannya, mahasiswa diperkenalkan dengan pihak-pihak yang dapat terlibat dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, baik sebagai pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Materi juga membahas berbagai potensi sengketa pada tahapan verifikasi partai politik dan pencalonan, termasuk persoalan administrasi, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta penetapan status calon.
Mahasiswa juga memperoleh pemahaman mengenai tahapan penyelesaian sengketa yang meliputi penerimaan, verifikasi dan registrasi permohonan, mediasi, adjudikasi, hingga putusan. Berdasarkan materi yang disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Pada tahap mediasi, para pihak diberi ruang untuk mencapai kesepakatan. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke tahap adjudikasi. Dalam adjudikasi dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan, jawaban termohon, pihak terkait apabila ada, alat bukti, kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

Kegiatan ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menghubungkan teori hukum yang diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan pemilu. Kehadiran praktisi dari Bawaslu juga memberikan wawasan mengenai penerapan hukum, proses pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara langsung.
Melalui kegiatan kuliah tamu tersebut, Fakultas Syariah IAI Badrus Sholeh Kediri terus mendorong pembelajaran yang kontekstual dan aplikatif. Kegiatan yang melibatkan mahasiswa dari Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Ekonomi Syariah ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik hukum dan kelembagaan penyelenggaraan pemilu.


