Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 dilaksanakan audit mutu standar masukan penelitian . Auditor mutu internal pada pekan audit bulan ini adalah Siti Masruroh, M.E dengan nomor SK penugasan 003/IAIBA.ST.AMI/09/2025 Audit ini mengacu pada kebijakan mutu nomor 001.A Tahun 2023 manual mutu nomor 001.B Tahun 2023 standar mutu nomor Penelitian.03 dan formulir mutu nomor 001.C Tahun 2023. Sebelum melaksanakan audit, auditor telah melaksanakan rapat internal antar sesama auditor untuk menyusun kertas kerja audit dan kelengkapan audit lainnya, melaksanakan sosialisasi jadwal audit dan indikator ketercapaian pada standar mutu yang menjadi bahan audit kepada auditee. Dalam audit ini juga menggunakan acuan SOP tentang penelitian dan pengabdian dosen Nomor LPPM.001. Auditee pada audit mutu kali ini adalah LPPM IAI Badrus Sholeh.
Uraian temuan yang di dapatkan selama pelaksanaan audit standar mutu masukan penelitian ini adalah:
- Audit standar masukan PKM kategori temuan berupa tiap fakultas memiliki dokumen formal renstra PKM. Oleh karena itu rekomendasi yang diberikan adalah a. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkala terhadap ketercapaian indikator kinerja Renstra PkM, serta mendokumentasikan hasil monev sebagai dasar perbaikan berkelanjutan. b. Memperkuat luaran dan dampak kegiatan sesuai Renstra, baik dalam bentuk publikasi ilmiah, HKI, buku ajar, maupun dampak nyata bagi masyarakat, khususnya yang selaras dengan visi keilmuan fakultas dan prodi.
- Audit standar masukan PKM kategori temuan berupa Tiap Fakltas memiliki peta jalan Pengabdian kepada Masyarakat di tingkat perguruan tinggi sesuai diferensiasi misinya yang fokus dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu rekomendasi yang diberikan adalah Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala terhadap pelaksanaan peta jalan PkM, dengan menilai ketercapaian indikator kinerja, dampak pendidikan bagi masyarakat, serta kontribusi terhadap peningkatan mutu lulusan dan reputasi institusi.
- Audit standar masukan PKM kategori temuan berupa Perguruan tinggi memiliki pedoman Pengabdian kepada Masyarakat (PKM). Oleh karena itu rekomendasi yang diberikan adalah a. Memperkuat sistem monitoring dan evaluasi (monev) PkM yang terstruktur dan terdokumentasi, guna memastikan ketercapaian indikator kinerja, luaran, dan dampak PkM sesuai pedoman. b. Mengintegrasikan pedoman PkM ke dalam sistem penjaminan mutu internal (SPMI) melalui penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) secara berkelanjutan.
- Audit standar masukan PKM kategori temuan Perguruan Tinggi belum memiliki pengembangan kualitas kepakaran sesuai dengan rencana pengembangan kepakaran ditingkat perguruan tinggi sesuai dengan direrensiasi misinya. Disebabkan karena pengembangkan kepakaran ini membutuhkan waktu yang lebih banyak dan intens sehingga LPPM belum memiliki dokumen tersebut. Hal tersebut menjadi evaluasi untuk LPPM kedepannya dalam melengkapi dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil temuan di atas, dapat disimpulkan bahwa standar masukan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh LPPM, dapat disimpulkan bahwa kesiapan perencanaan dan kebijakan dasar PKM telah terpenuhi dengan baik. Namun demikian, hasil AMI juga menunjukkan bahwa standar masukan PKM belum sepenuhnya terpenuhi secara optimal, khususnya pada aspek pengembangan kualitas kepakaran. LPPM belum memiliki dokumen pengembangan kepakaran dosen yang terencana dan terintegrasi sesuai dengan rencana pengembangan kepakaran di tingkat perguruan tinggi dan diferensiasi misinya. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut berupa penyusunan dan penguatan dokumen pengembangan kepakaran sebagai bagian dari standar masukan PKM, agar pelaksanaan PKM ke depan lebih terarah, berkelanjutan, dan didukung oleh keunggulan kepakaran dosen sesuai visi dan misi perguruan tinggi sehingga Continuos Quality Improvement bisa difokuskan pada bidang kualitas kepakaran sesuai dengan rencana pengembangan Perguruan Tinggi.
Diharapkan ada perbaruan dan peningkatan dengan fokus pada Evaluasi Hasil Kinerja PT/UPPS/Program Studi melalui Lembar Kinerja Program Studi (LKPS)/Lembar Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) untuk peningkatan akreditasi program studi/PT.


